
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Polemik pada Bank Sulut Gorontalo (BSG) pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Rabu (09/04/2025), kian memunculkan beragam spekulasi berbagai pihak.
Itu lantaran desas-desus adanya langkah penarikan dana maupun kepemilikan saham pada bank yang berslogan Torang Pe Bank tersebut.
Hendra Saidi, SH salah seorang warga Gorontalo kepada newsnesia.id memberikan tanggapannya soal sikap keputusan kepala daerah di Gorontalo yang ingin menarik dana maupun kepemilikan saham serta hendak mendirikan bank daerah sendiri.
Menurut dia, sikap tegas ini patut diseriusi secepatnya. Jangan sampai ini malah sebatas gertak sambal saja, karena sikap emosi kepada BSG lantaran Gorontalo tidak mendapat jatah dalam struktur komisaris maupun direksi pada BSG.
Namun, diluar konteks itu, kata Hendra, seluruh daerah di Gorontalo sudah semestinya melakukan evaluasi atas keberadaan BSG di Provinsi Gorontalo sebagai Bank Daerah. Sebab, eksistensi BSG dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini justru menunjukkan kondisi manajemen tidak sehat.
Ia mencontohkan dalam konteks pengelolaan keuangan bank, salah satu bukti yakni hampir semua BSG di daerah terjerat perkara tindak pidana korupsi, dan bahkan pernah melibatkan salah satu direksi BSG yang ikut berefek pada daerah kita sendiri.
“Seolah-olah daerah kita yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi. Padahal pelakunya hanya dari oknum internal BSG itu sendiri, baik dari pimpinan seksi, pimpinan cabang hingga direksi BSG. Ini menunjukkan BSG sudah tidak sehat lagi, entah dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun keuangannya,” tegas Hendra Saidi.
Dengan begitu lanjutnya menambahkan, kalau seluruh kepala daerah di Gorontalo sudah bersikap menarik sahamnya di BSG, itu adalah keputusan yang tepat. Soal keinginan mendirikan bank daerah sendiri atau memisahkan diri dari BSG, memang membutuhkan syarat tidak mudah, terutama menyangkut modal awal.
Kendati begitu, kebijakan untuk menarik saham di BSG ini sudah harus dilaksanakan tahun ini juga. Mengingat kata Hendra, sejauh ini keuangan daerah belum semuanya digunakan, kecuali belanja pegawai, dan rata-rata belanja pembangun masih dalam proses transfer pusat, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau saja keputusan seluruh kepala daerah tidak terealisasi atas kepemilikan sahamnya, maka hal ini patut diduga. Ingat BSG itu hingga saat ini banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi di instansi penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, dan bahkan di KPK. Saya berharap kepada seluruh kepala daerah di Gorontalo jangan terlena dengan ‘bujuk rayu’ pihak BSG untuk tetap meminta kepemilikan saham agar tidak sampai ditarik,” ujar Hendra Saidi yang juga advokat atau pengacara handal itu.
Disamping itu, masih kata Hendra, Gorontalo sudah waktunya untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada BSG dalam dunia perbankan. Walaupun Gorontalo bisa mendirikan bank daerah, namun masih ada lembaga perbankan lain yang bisa diajak kerja sama. Lagi pula, bank lain kedudukannya sebagai BUMN murni.
Dalam tingkat pelayanan pun kata Hendra, BSG kurang maksimal, baik dalam pelayanan ATM, maupun mobile bangkin sering mengalami gangguan sistim disaat tingkat kebutuhan nasabah sangat tinggi.
“Kami pun sebagai warga Gorontalo memiliki hak kepada seluruh kepala daerah soal penarikan saham tersebut. Sebab penyertaan modal itu tidak lepas dari uang rakyat, dan rakyat Gorontalo berhak atas hal itu,” tandasnya.(*)