
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama Kepala Subbagian Tata Usaha menghadiri kegiatan Dengar Pendapat Umum (DPU) mengenai Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan yang digelar oleh Komisi II DPR RI.
Dengar pendapat ini mengangkat agenda pembahasan utama: “Permasalahan PNBP di Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia dan di Kantah BPN Kabupaten/Kota Se-Indonesia.” Kegiatan tersebut menjadi wadah penting bagi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk memberikan masukan, menyampaikan kondisi riil di lapangan, serta mendengarkan arahan strategis dari Komisi II DPR RI terkait tata kelola dan optimalisasi PNBP.
Dalam forum tersebut, berbagai isu dibahas, termasuk evaluasi mekanisme pemungutan PNBP, hambatan operasional di daerah, transparansi penggunaan PNBP, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan PNBP di seluruh satuan kerja pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyampaikan komitmen untuk terus mendukung peningkatan tata kelola PNBP yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, demi memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan mendukung penerimaan negara.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang berdampak positif bagi peningkatan pengelolaan PNBP di seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.























