NEWSNESIA.ID, GORUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro membuka kampanye sekaligus sosialisasi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Gerbang Emas, Kamis (31/8/2023).
Dalam sambutannya, Suleman Lakoro menyampaikan, tujuan kampanye ini dilakukan, karena makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
“Nah, ini harus dikendalikan sesuai dengan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Suleman mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia hanya 51 persen daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Jadi masih sekitar 49 persen kabupaten/kota yang belum mengatur lahan-lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk Gorut. Jangan sampai ini akan menjadi persoalan besar dikemudian hari,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Suleman, kunjungan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Gorut dalam rangka mensosialisasikan 3 (tiga) hal perencanaan tentang LP2B.
“Yang pertama, ketersediaan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kedua, lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan yang ketiga, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan adanya ketiga hal ini, kata mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Gorut ini, bisa menjadi pedoman pemerintah daerah, terutama dalam hal pembangunan sektor pertanian.
“LP2B ini harus dijadikan Perda atau Perbup, karena itu menjadi salah satu indikator persyaratan untuk mendapat anggaran dari pemerintah pusat,” katanya.
Diakhir sambutannya, ia berharap setelah kampanye LP2B ini, setiap kecamatan sudah mempunyai peta lahan sebagai lampiran ketika Pemda mengajukan Perda ke DPRD.
“Minimal kita melahirkan Perbup. Kemudian tahun depan kita rancang lagi untuk melahirkan Perda usul inisiatif dan eksekutif,” tandasnya. (Rol)