Jika dirinci, perolehan pajak di wilayah Suluttenggomalut masing-masing sebesar 40,6% dari Sulut, 34,1% dari Sulteng, 16,5% dari Malut dan 8,8% dari Gorontalo.
Realisasi pajak 8,8% dari Gorontalo pada Tahun 2018 tersebut tercatat sebesar Rp 747,09 Miliar.
Pada kesempatan itu, Kakanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin menyinggung soal setoran pajak atas realisasi anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan benchmark Kanwil DJP Suluttenggomalut, setoran pajak atas realisasi anggaran seharusnya berada di angka 4%. Namun beberapa daerah di Gorontalo realisasinya masih di bawah dari target itu.
Setelah dirinci, hanya 2 daerah di Provinsi Gorontalo yang melewati target realisasi perolehan pajak Tahun 2018. Masing-masing Kota Gorontalo menyumbang 5,31% dan Bone Bolango sebesar 4,67%.
Sementara daerah lain masing-masing Boalemo 3,78%, Kabupaten Gorontalo 3,33%, Pohuwato 3,60% dan Gorontalo Utara 2,21%.
“Kami juga berharap melalui perjanjian kerjasama ini pula Pendapatan Asli Daerah ikut meningkat. Salah satu bentuk konkrit kerjasama ini yakni pertukaran data antara pemerintah daerah dengan DJP untuk disandingkan dan diawasi secara bersama-sama,” tandas Agustin.(hulondalo.id/kst)