
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu melimpahkan tiga berkas perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, ke pengadilan negeri (PN). Senin 17 November 2025 kemarin.
Tiga berkas perkara yang diserahkan penyidik Satpol PP, masing masing atas nama tersangka JG, JG dan TJ diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan telah dikonsultasikan serta mendapat pendampingan Korwas PPNS sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta
Dia menyatakan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan maka rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara berlanjut ke tahap persidangan.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian,” tegas Sahaya. (rls)




















