
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat mengecek barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu. Selasa, 28 Oktober 2025.
Ratusan Dos miras tersebut diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotamobagu.
Weny mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Pemerintah bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun tidak diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” tukasnya
Weny menyatakan proses hukum terhadap barang sitaan tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” jelas Weny
Sementara itu, Kapolres AKBP Irwanto, menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menegakkan peraturan daerah.
“Seperti yang disampaikan Wali Kota, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya
Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, memberikan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil Pemkot Kotamobagu.
“Kami dari jajaran TNI tentu sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah. Apapun proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot Kotamobagu, kami siap mendukung sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan,” pungkasnya. (rls)



















