NewsNesia.id -(NN)- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 pencoblosan di Pilkada serentak 2020 jatuh pada 9 Desember 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon di Pilkada, akan dimulai pada tanggal 4 September hingga 6 September 2020.
KPU dimasing-masing daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada baik provinsi maupun kabupaten dan kota, selanjutnya setelah melakukan proses verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat kontestan, pada 23 September 2020 dilakukan penetapan pasangan calon. Pada 24 September keesokan harinya setelah penetapan, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Masa kampanye pasangan calon sendiri akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Kampanye dilakukan meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan atau kegiatan lain.
Untuk tahapan saat ini, KPU akan mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sesuai jadwal dalam PKPU No 5 2020, pembentukan PPDB berlangsung 24 Juni hingga 14 Juli 2020.
Menurut Anggota KPU RI Ilham Saputra, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020. KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
“PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau Kepala Adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” papar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 bersama KPU Provinsi, Selasa (23/6/2020), dilansir dari website resmi KPU RI.
KPU berkomitmen, selama proses dan tahapan Pilkada akan mengedepankan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (im-NN)