Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

by NN Indonesia
17 September 2025
in Opini
Reading Time: 2 mins read
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Tags: RUU Perampasan AsetSMSI
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

11 September 2026
Headline

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

25 Agustus 2026
Headline

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

19 Agustus 2026
Next Post
Wamen Ossy Dermawan

Wamen Ossy Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI dalam Kenaikan Pagu Anggaran 2026: Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau memberikan potongan tumpeng kepada jajaran pengurus PMI Kabupaten Boalemo pada rangkaian HUT PMI ke 80.(f.dok.pimpinan)

Dari HUT PMI ke 80, Bupati Rum Pagau: Pendonor Terbanyak Siap-Siap Umroh

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

1 hari ago

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

2 hari ago
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

12 bulan ago

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

2 hari ago
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

2 hari ago
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

2 hari ago
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

2 hari ago
f.hms

Gedung Pusat Kanker RSUD Ainun Dikebut, Dilengkapi Fasilitas Super Canggih

19 jam ago
Gubernur Gusnar Ismail bersama para Bupati temui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM bahas WPR dan IPR-f.hms

Gusnar Ismail Gandeng Para Bupati Kawal IPR dan WPR di Kementerian ESDM

2 hari ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

4 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gedung Pusat Kanker RSUD Ainun Dikebut, Dilengkapi Fasilitas Super Canggih

by NN Indonesia
11 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie ngebut pekerjaan gedung Pusat Kanker....

f.hms

Gusnar Ismail Lanjutkan Pembangunan RSUD Ainun

11 September 2026

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

11 September 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah melepas kafilah Gorontalo mengikuti MTQ Tingkat Nasional-f.hms

Kafilah Gorontalo Siap Warnai MTQ Nasional 2026

11 September 2026

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

10 September 2026
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

10 September 2026
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

10 September 2026
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

10 September 2026
f.ist

Peran Pemuda Muhammadiyah Didorong Terus Berkontribusi dalam Pembangunan

10 September 2026
f.hms

Rp 75 Miliar Siap Dikucurkan Bangun UPTP BLK Gorontalo

10 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.