NewsNesia.id -(NN)- Petugas di perbatasan Gorontalo-Sulut di Kecamatan Atinggola kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus yang hendak dipasok ke Gorontalo, Rabu (27/5/2020).
Miras yang diketahui berasal dari Sulut sebanyak 7.500 liter itu diangkut di mobil truk.
“Saya sudah perintahkan koordinasi dengan pihak lain terkait dan bongkar muatan truk tersebut dan jangan sampai lolos dan kabur supirnya,” ungkap Dandim 1314 Gorontalo Utara Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias.
Letkol Firstya menjelaskan sebelumnya pihaknya anggota unit Intel Kodim 1314 Gorut sudah menerima informasi akan ada truk berwarna hijau yang melintas bermuatan cap tikus.
Pada saat supir berhenti di pos gugus batas Atinggola melakukan protokol kesehatan saat itu pula anggota unit Intel Kodim Gorut langsung mengintrogasi hingga akhirnya supir mengakui.
Anggota unit Intel pun langsung melaporkan hal itu kepada Danramil Atinggola yang kemudian diteruskan kepada Dandim 1314 Gorontalo Utara Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias
Dandim pun langsung memerintahkan anggotanya untuk berkoodinasi dengan pihak lain terkait dan menbongkar muatan tersebut serta memerintahkan untuk menjaga jangan sampai supir tersebut lolos dan kabur.
“Tidak ada yang main mata di lapangan dengan pelaku, siapapun yang datang atau telpon untuk meminta dilepaskan, tidak diperbolehkan lolos. Amankan Barang bukti, koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya
Setelah membongkar muatan truk tersebut, petugas menemukan barang bukti cap tikus yang ditutupi terpal dan ditimpa dengan 4 karung isi coklat sebagai kedok.
“Akhirnya anggota pos gugus batas Atinggola menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 7.500 (7,5 Ton) liter yg dikemas dalam plastik dan diisi dalam sejumlah 150 karung dan dalam karungnya berjumlah 50 liter,” jelas Dandim.
Dandim menambahkan, miras jenis cap tikus tersebut dibawa dari humulambuai minahasa selatan dan rencana akan dipasarkan di kota gorontalo. Barang bukti lanjut Dandim diamankan di pos Batas gugus dan akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pemesan miras pun sedang dalam proses penyelidikan.
“Barang bukti diamankan sementara di pos gugus batas, sambil menunggu perintah lebih lanjut .Pelaku diamankan dan diproses di Polsek Atinggola,” tambahnya
Adapun identitas supir tersebut diketahui berinisial AL alamat Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Sementara pemilik berinisial YL alamat Humolambuai Kecamatan Humolambuai Kabupaten Minahasa Selatan. (sp-NN)