NEWSNESIA.ID – Setelah diperiksa oleh tim Penyidik KPK selama berjam-jam, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan jadi tersangka.
‘KPK menetapkan 3 Tersangka atas kasus suap sejumlah proyek di Sulsel, yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER sebagai penerima serta AS sebagai pemberi,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dinihari.
Gubernur dengan jargon Prof Andalan itu dijerat dengan sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,” terang Firli.
Ketua KPK juga menyebutkan bahwa telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi salah satu diantaranya yakni rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Pernyataan ini sontak membantah keterangan dari Jubir Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga yang mengklaim tidak ada OTT.
Kini Gubernur yang pernah meraih Tokoh Anti Korupsi itu nampak menggunakan rompi orange tahanan KPK dan sedianya akan dibawa menuju Lapas.
“Selanjutnya KPK menanti apakah pra peradilan akan diajukan oleh para tersangka untuk proses selanjutnya akan terus kami informasikan,” tutup Firli. (AnQ-NN)