NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Langkah PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk berinvestasi di Kabupaten Boalemo benar-benar terbilang serius. Buktinya, perusahaan retail waralaba itu langsung memenuhi perbaikan administrasi guna mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta syarat lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan minimarket terbesar di Indonesia tunduk dan patuh terhadap ketentuan aturan berlaku di daerah. Tak terkecuali aturan berlaku di wilayah Kabupaten Boalemo.
Hal tersebut diakui Liaison Manajer PT. Indomarco Prismatama wilayah Sulutgo, Aloysius Sarono didampingi Konsultant wilayah Provinsi Gorontalo, Fikri Gam diwawancarai newsnesia.id.
Keduanya mengaku bahwa segala persyaratan ijin jauh sebelumnya sudah disiapkan dan bahkan diajukan ke Pemkab Boalemo melalui Dinas Penanaman Modal dan ESDM. Pengajuannya pun terhitung sejak proposal mendapat persetujuan kantor pusat di Jakarta.
“Kami sudah siapkan kelengkapan berkasnya. Sebelum kami ajukan ke pemerintah daerah, kami lebih dulu mengadakan sosialisasi dan turut mendapat persetujuan masyarakat sekitar, serta dari pemerintah desa dan kecamatan. Untuk selanjutnya berkas disertakan dalam permohonan IMB bersamaan ketentuan SOP lain sesuai aturan berlaku di Kabupaten Boalemo,” ungkap Aloysius Sarono.
Hanya saja untuk dokumen pengajuan IMB sempat terjadi kekeliruan penulisan nama pemohon. Namun, sudah dikoreksi dan selanjutnya diserahkan kembali ke pihak DPM-ESDM Kabupaten Boalemo guna penyelesaian administrasi IMB dan ijin lainnya.
“Sementara ini sudah dalam proses permohonan penerbitan IMB berdasarkan SOP dan ketentuan aturan berlaku di daerah,” tambah Fikri Gam.
Konsultant PT. Indomarco Prismatama wilayah Gorontalo tersebut menambahkan, dari kekeliruan administrasi, pihaknya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dan meminta agar unsur stakeholder terus memberikan bimbingan ataupun arahan agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.(nn)