
POHUWATO-NN– Selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh yang viral karena ceraikan pasangannya, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mirisnya, mengajukan gugatan cerai itu, segera setelah menerima Surat Keputusan (SK)
Sedikitnya 22 PPPK di Pohuwato telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama setelah resmi dilantik dan menerima SK. Data tersebut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, membenarkan angka tersebut. Menurutnya, jumlah gugatan cerai ini berasal dari dua gelombang pelantikan PPPK.
“Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai. Enam orang dari PPPK yang dilantik tahun 2024. Sementara itu, 16 orang lainnya adalah yang dilantik pada tahun ini,” ungkap Sarlina saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis, (23/10/2025).
Dirinya juga menjelaskan, mayoritas PPPK yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuan.
Berdasarkan pengajuan, alasan yang melatarbelakangi keputusan ini cukup beragam, namun didominasi oleh faktor ekonomi, masalah tidak dinafkahi, serta adanya indikasi orang ketiga.
“Rata-rata yang mengajukan adalah PPPK dari formasi guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya,
Menanggapi lonjakan kasus ini, BKPSDM Pohuwato mengambil langkah tegas dengan tetap mengutamakan jalur mediasi bagi setiap pasangan.
“Kami tetap berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak berkeinginan berpisah dan pihak lain tidak, kami akan tetap memaksimalkan upaya mediasi,” imbuhnya.(Mus)























