
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Seorang pria berinisial NK (20) dan tercatat sebagai warga Kecamatan Dumbo Raya ditangkap polisi, Selasa (27/5/2025).
Hal ini buntut dari kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan kepada seorang wanita berinisial BI (19) yang terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 22.30 WITA di salah satu kos Kelurahan Wongkaditi Timur kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Menurut korban, kejadian ini bermula saat korban baru tiba di kos kosan dan masih berada di lantai bawah langsung dihampiri NK (20) yang tak lain mantan pacar korban.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras ini langsung mengeluarkan sebilah badik dan menodongkannya ke wajah kanan sembari mendorong korban menuju kamar kos-an yang berada di lantai 2.
Usai melakukan pengancaman pelaku pun langsung meninggalkan lokasi. Sebaliknya usai diancam, korban langsung melaporkan kasus pengancaman itu ke Polsek Kota Utara.
Menindaklanjuti laporan pengancaman tersebut, Polsek Kota Utara dan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NK di kos kosan tersebut sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menyampaikan, dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sembilan anak panah (panah wayer) dan satu buah pelontar dari tangan pelaku.
“Juga barang bukti sebilah badik yang sudah disimpan NK pada temannya juga turut kita diamankan,” ujar AKP Akmal.
AKP Akmal menyampaikan, bahwa pengancaman dengan senjata tajam menjadi bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Dengan tindakan cepat ini, Polresta Gorontalo Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas ke 110, hallo Kapolresta 082192752828 atau ke call center Polresta 082259904911,” tutup AKP Akmal.(JM/NN)






















