KlikSulteng.id– Polres Tolitoli berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Baolan. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan lima sepeda motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku ternyata masih dibawah umur, masing-masing berinisial MM (17) dan AI (14), warga Kelurahan Baru.
Senin (10/2/2020) Polres Tolitli menggelar press release kasus Curanmor yang melibatkan dua pelaku yang masih dibawah umur MM (17) dan AI (14) di halaman Mako Polres Tolitoli dipimpin Waka Polres Tolitoli, Kompol Abdul Haris Saleh SH didampingi Kasat Reskrim, Felix A Saudale SH. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dari beberapa tempat berbeda yang diduga merupakan hasil curian kedua pelaku.
Awalnya polisi tidak pernah menduga kalau pelaku adalah anak yang masih dibawah umur. Karna melihat sifat terjang pelaku yang beraksi pada waktu subuh dini hari. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku adalah kedua anak yang masih dibawah umur, satunya masih duduk dibangku SMP dan satunya sudah putus sekolah.
Polisi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling dengan cara jalan kaki untuk memantau jika ada motor yang terparkir dipinggir jalan yang tidak terkunci setir kemudian dibawa oleh pelaku.
“Salah satu motor yang sudah sempat mereka jual yakni motor mio warna merah. Motor tersebut sebelumnya dibawa ke arah Susumbolan untuk dibongkar agar motor tersebut bisa hidup, setelah itu salah satu pelaku membawa motor itu ke arah Tambun dan menawarkan kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 2 juta, dan uang dari hasil penjualan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka berdua, adapun modus pelaku yakni niat yang ingin hidup serba ada dan bisa berfoyah foya, dan faktor ekonomilah yang menjadi dasar mereka berbuat nekat,” jelas Waka Polres Tolitoli, Kompol Abdul Haris Saleh SH.
Kronologis penangkapan kedua pelaku yakni adanya informasi yang diperoleh Kanit Buser Sat Reskrim Aiptu Sutiman dari warga. Dimana pelaku menggadaikan hasil curiannya. Dari informasi ini polisi bergerak cepat mendatangi rumah salah satu pelaku dan langsung mengamankan MM.
Keesokan harinya pelaku kedua berhasil diamankan atas hasil pengembangan dari MM, pada 3 Februari 2020 lalu di rumahnya. Disini polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor dan selanjutnya di bawa ke Polres untuk menjadi bukti penyelidikan selanjutnya.
Terhadap tersangka dikenakan tindak pidana pencurian Ciranmor. Dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana Jo undang undang No. 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(andis)