Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Terpidana Surat Palsu

by NN Indonesia
8 Januari 2021
in Headline, Kriminal, Peristiwa
Reading Time: 1 min read
Buron terpidana surat palsu di tangkap Tim Tabur Kejagung RI.

NEWSNESIA.ID, – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, berhasil menangkP terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, Jumat (8/1/2021)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjunyak, dalam rilis yang diterima newsnesia.id.(MG-01/jian)

Tags: BuronKejagung RITim Tabur
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

4 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms
Gorontalo

Gorontalo Defisit Rp 2,1 Triliun

3 Mei 2026
f.hms
Gorontalo

Ini Profil Lengkap Kajati Gorontalo yang Baru

3 Mei 2026
Next Post
Ketua Nasdem Gorut Roni Imran menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara (Gorut), Jumat (8/1/2021).

RG Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tomilito

Ridwan Yasin rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Ruang Kerjanya, Jumat (8/1/2021).(f.hms)

Pulau Mohinggito Masuk Kawasan Konservasi, Pengelolaan Harus Sesuai Regulasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

23 jam ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Pancasila Sebagai Sumber Perekat Bangsa: Catatan Peringatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2021

5 tahun ago

Menelusuri Arti Kemerdekaan sebagai Spirit Menjaga Stabilitas Nasional

6 tahun ago
Buron terpidana surat palsu di tangkap Tim Tabur Kejagung RI.

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Terpidana Surat Palsu

5 tahun ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Pentingnya Rekonsiliasi Politik Pasca Pilkada

5 tahun ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Saatnya Masyarakat Cerdas dalam Memilih Pemimpin

5 tahun ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Indonesia Diserang Virus Varian Baru Covid-19: Pemerintah Menerapkan PPKM Level 4

5 tahun ago
Proses rangkai besi

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Mulai Masuk Tahap Pengecoran

17 jam ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

5 hari ago

Terbaru

Proses rangkai besi
Kodim 1313 Pohuwato

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Mulai Masuk Tahap Pengecoran

by Mustafa Dako
4 Mei 2026
0

Proses rangkai besi POHUWATO-NN– Komando Distrik Militer (Kodim) 1313/Pohuwato terus mempercepat proses pembangunan jembatan beton yang dikerjakan...

f.ist

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

4 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gorontalo Defisit Rp 2,1 Triliun

3 Mei 2026
f.hms

Ini Profil Lengkap Kajati Gorontalo yang Baru

3 Mei 2026
f.ist

Marogena Law Office – Kanoana Law Firm gelar aksi Sosial “Pengacara Keliling: Konsultasi Hukum Gratis”

2 Mei 2026
f.ist

DPP IKASmansa Tancap Gas, Pengembangan Infrastruktur & SDM Jadi Target Utama

2 Mei 2026
f.hms

Pimpin Upacara Hardiknas, Ismet Mile Tekankan Mutu Pendidikan Tanggungjawab Bersama

2 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

1 Mei 2026
Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

1 Mei 2026
f.ist

Ini Jumlah Royalti yang Diterima Daerah dari Pani Gold

30 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.